IPOL.ID-Petugas Ditlantas sedang melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dan Implementasi Polisi Lalu Lintas (Polantas) Smart (Sahabat dan Mitra Masyarakat) di permukiman warga di Jakarta Utara, Selasa (14/2/2023) -HO-Polda Metro Jaya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Rabu (15/2).
Melalui akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut hadir di lokasi berikut:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM itu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus melengkapi persyaratan meliputi KTP dan SIM disertai fotokopi serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (bam)