IPOL.ID – Pegiat media sosial, Taufik Rendusara menilai keberadaan pendatang di Jakarta akan menambah sumber pendapatan baru bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Malah, ungkapnya, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan menghilangkan operasi yustisi yang pernah ada di Jakarta.
“Jaman gubernur DKI @aniesbaswedan operasi yustisi ditiadakan. Namun, Pemprov tetap mendata pendatang baru dgn mengadakan operasi baru yaitu Bina Kependudukan. Pendatang bukan beban apbd, justru salah satu sumber pendapatan daerah. Whicis, jangan kapok datang ke Jakarta,” ujar Taufik dalam akun twitter pribadinya, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, para pendatang ini akan turut membayar pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Baiknya, kata Taufik, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi pendatang melalui peningkatan layanan publik.
“Pendatang tinggal di DKI sejak melek sampai merem lagi juga ikut bayar pajak yg masuk kas daerah DKI. Urbanisasi jangan dirasakan menjadi beban APBD. Urbanisasi dikendalikan dgn membantu penduduk melengkapi dokumen kependudukan,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyoroti peningkatan angka perpindahan penduduk berpenghasilan rendah ke Ibu Kota. Menurutnya, para pendatang ini akan membebani APBD DKI Jakarta.
“Sedikit saya sampaikan kalau data yang saya terima per bulan ini, perpindahan penduduknya, mohon maaf sekali lagi, di kantong-kantong masyarakat berpenghasilan rendah semakin meningkat,” kata Heru Budi saat menghadiri acara guyub bersama Ketua RW se-Jakarta Selatan di Bellagio Boutique Hotel.
Heru mencontohkan salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta yang mayoritas melayani pendatang dari luar Jakarta. Kondisi inilah yang dinilai Heru membebani APBD DKI, mengingat RSUD menerima pendanaan dari kas daerah.
“Artinya apa? Pemda DKI akan menjadi beban. Contohnya ternyata masih banyak warga DKI yang butuh perawatan di RS tersebut. Karena mereka dari berbagai penjuru, dan wajar secara aturan boleh dirawat di Rumah Sakit Pasar Minggu. Kenapa? Karena dokternya bagus, RSnya bagus, AC, di tempat lain dia tidak temukan itu,” katanya.
Namun, lanjut Heru, Pemda DKI tidak bisa melarang adanya pendatang ke Jakarta. Atas hal inilah, Heru meminta agar Ketua RW aktif mencermati proses perpindahan penduduk dari satu daerah ke DKI Jakarta. Sekalipun mekanismenya tak lagi membutuhkan surat pengantar dari RW untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Walau pun di dalam Perpres ataupun Permendagri para RW, perpindahan penduduk manakala sudah tidak diperlukan rekomendasi. Tetapi hari ini saya minta Pak Walkot pak RW tetap perhatikan perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain,” jelasnya. (Peri)