“Jabatan sekda sudah jelas aturannya. Jadi kita harus memberi ruang kepada gubernur (kepala daerah) untuk mengatur kita (dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah),” tambahnya.(Yudha Krastawan)
“Jabatan sekda sudah jelas aturannya. Jadi kita harus memberi ruang kepada gubernur (kepala daerah) untuk mengatur kita (dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah),” tambahnya.(Yudha Krastawan)
Sign in to your account