IPOL.ID – Ahli waris almarhum Haji Asri mempersoalkan dugaan peralihan saham perusahaan PT GBP pada 1997 silam. Sempat dilakukan penandatanganan surat jual-beli saat itu.
Pihak keluarga saat itu mengaku menandatangani surat jual-beli dan menyerahkan seluruh saham kepada PT KBS, perusahaan yang diduga dipimpin pria yakni LTK. Seperti diketahui, LTK saat ini masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia.
Pengacara Ahli Waris almarhum Haji Asri, Elita Purnamasari mengatakan, saat itu Haji Asri tidak mau menandatangani surat tersebut, sehingga izin pemegang perjanjian kerjasama perusahaan tambang batubara (PKP2B) milik Haji Asri bakal dicabut.
“Namun cerita itu tidak berakhir di sana, ternyata jumlah yang dijanjikan sebesar Rp5 miliar hanya dibayarkan Rp3,5 miliar oleh Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo, hingga masih menyisakan Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli,” kata Elita pada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).
Dalam surat jual-beli mereka, sambung Elita, disebutkan bila mana pihak kedua atau pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran. Setelah dilakukan perpanjangan waktu selama kurang lebih 60 hari, maka jumlah tertunggak akan dikonversikan secara proporsional dengan saham pada perseroan atas nama Haji Asri.