IPOL.ID – Ahli waris almarhum Haji Asri mempersoalkan dugaan peralihan saham perusahaan PT GBP pada 1997 silam. Sempat dilakukan penandatanganan surat jual-beli saat itu.
Pihak keluarga saat itu mengaku menandatangani surat jual-beli dan menyerahkan seluruh saham kepada PT KBS, perusahaan yang diduga dipimpin pria yakni LTK. Seperti diketahui, LTK saat ini masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia.
Pengacara Ahli Waris almarhum Haji Asri, Elita Purnamasari mengatakan, saat itu Haji Asri tidak mau menandatangani surat tersebut, sehingga izin pemegang perjanjian kerjasama perusahaan tambang batubara (PKP2B) milik Haji Asri bakal dicabut.
“Namun cerita itu tidak berakhir di sana, ternyata jumlah yang dijanjikan sebesar Rp5 miliar hanya dibayarkan Rp3,5 miliar oleh Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo, hingga masih menyisakan Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli,” kata Elita pada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).
Dalam surat jual-beli mereka, sambung Elita, disebutkan bila mana pihak kedua atau pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran. Setelah dilakukan perpanjangan waktu selama kurang lebih 60 hari, maka jumlah tertunggak akan dikonversikan secara proporsional dengan saham pada perseroan atas nama Haji Asri.
“Itu pun sesuai perjanjian yang ditandatangani Low Tuck Kwong, namun perjuangan Haji Asri dalam menuntut haknya berupa kepemilikan saham sebesar 30% dari Perseroan PT. GBPC selalu kandas saat berhadapan dengan Low Tuck Kwong yang saat ini telah menjadi orang terkaya nomor satu di republik ini, berkat perusahaan yang diambil alihnya dari Haji Asri yakni PT GBP,” paparnya.
Semua daya dan upaya Haji Asri, lanjut dia, telah habis dikerahkan untuk menuntut haknya dari LTK. Namun semua itu tidak pernah membuahkan hasil. Dalam hal ini, Haji Asri pernah melaporkan LTK ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan serta dugaan menggunakan dokumen palsu.
Elita melanjutkan, semua laporan tersebut dihentikan penyidikannya karena Haji Asri diharuskan menghadirkan dokumen asli bukan foto kopi dan laporannya dianggap tidak cukup bukti. Sebaliknya, begitu LTK melaporkan Haji Asri dengan tuduhan yang tidak benar, malah Haji Asri dijebloskan ke penjara.
“Akhirnya Haji Asri dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan pidana. Hal itulah yang menurut dia akhirnya membuat Haji Asri depresi berat, bangkrut secara ekonomi hingga terkena stroke dan meninggal dunia karena memperjuangkan haknya saat berhadapan Low Tuck Kwong,” tegasnya.
Saat ini, sambung Elita, Haji Asri telah meningggal dunia. Namun ahli waris keluarga ingin persoalan yang membelit sang ayah itu tuntas, dan keluarga mendapatkan haknya.
“Meskipun Haji Asri sudah meninggal, beliau berpesan kepada anak-anaknya agar terus memperjuangkan hak mereka, karena Haji Asri yakin bahwa masih banyak orang baik yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di negara ini,” pungkas Elita. (Joesvicar Iqbal/msb)