Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini yang Dituntut Ahli Waris Haji Asri ke Orang Terkaya di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ini yang Dituntut Ahli Waris Haji Asri ke Orang Terkaya di Indonesia
Hukum

Ini yang Dituntut Ahli Waris Haji Asri ke Orang Terkaya di Indonesia

Bambang
Bambang Published 21 Feb 2023, 22:29
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Patung Themis, Dewi Keadilan. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ilustrasi - Patung Themis, Dewi Keadilan. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Ahli waris almarhum Haji Asri mempersoalkan dugaan peralihan saham perusahaan PT GBP pada 1997 silam. Sempat dilakukan penandatanganan surat jual-beli saat itu.

Pihak keluarga saat itu mengaku menandatangani surat jual-beli dan menyerahkan seluruh saham kepada PT KBS, perusahaan yang diduga dipimpin pria yakni LTK. Seperti diketahui, LTK saat ini masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia.

Pengacara Ahli Waris almarhum Haji Asri, Elita Purnamasari mengatakan, saat itu Haji Asri tidak mau menandatangani surat tersebut, sehingga izin pemegang perjanjian kerjasama perusahaan tambang batubara (PKP2B) milik Haji Asri bakal dicabut.

“Namun cerita itu tidak berakhir di sana, ternyata jumlah yang dijanjikan sebesar Rp5 miliar hanya dibayarkan Rp3,5 miliar oleh Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo, hingga masih menyisakan Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli,” kata Elita pada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).

Dalam surat jual-beli mereka, sambung Elita, disebutkan bila mana pihak kedua atau pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran. Setelah dilakukan perpanjangan waktu selama kurang lebih 60 hari, maka jumlah tertunggak akan dikonversikan secara proporsional dengan saham pada perseroan atas nama Haji Asri.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dituntut Ahli Waris Haji Asri, Orang Terkaya di Indonesia, perusahaan PT GBP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Wow, Arab Saudi Bangun Proyek Raksasa, Pusat Modern Terbesar Didunia, Bisa Kalahkan Pamor Los Angeles dan Paris
Next Article Timnas U-20 Meski Menguasai Permainan Garuda Muda Gagal Cetak Gol, Arkan Fikri dkk Menyerah 0-1 dari Guatemala

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineNews
Atap Kelas MTs Muhammadiyah 4 Sragen Ambruk Saat KBM, Belasan Siswa dan Guru Terluka
12 May 2026, 21:19
HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
HeadlineNasional
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
13 May 2026, 11:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?