Sebelum adanya putusan kasasi, Pengadilan Tinggi NTB telah menolak banding terdakwa sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020.
Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang memvonis terdakwa selama satu tahun penjara. (Yudha Krastawan)