Kedua; adalah kesiapan organisasi legal. Itu bicara tentang lembaga di Pemda yang mengurusi masalah administrasi. Jadi kadang-kadang kebijakannya itu cukup comprehensive, sehingga hal-hal yang cukup penting kadang-kadang tidak terlingkupi.
Ketiga; sumber daya manusia (SDM). Selama ini Pemda dipandang kurang mampu bertemu, berdiskusi, bahkan bernegosiasi dengan investor. Baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Kualitatif yang membicarakan aneka ragam project-nya. Kuantitatif itu bicara aneka macam angka, manfaat financial, manfaat demografis dan sebagainya.
Menggandeng Swasta
Kini saatnya Pemda bekerja sama dengan pihak swasta. Jadi Pemda membuat badan yang di sana terdiri dari insan Pemda dan swasta. Swasta ini mereka yang tergabung dalam asosiasi bisnis atau individu-individu yang secara excellence itu memiliki track record di bidang investment. Badan ini juga sebaiknya ada satu orang yang mengurusi legal. Legal ini berkaitan dengan aturan-aturan yang harus disikapi, ketika investor itu memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus.