IPOL.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Diketahui, keduanya merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua. Saat ini, Kadiv Propam beserta tim tengah menyusun pelaksanaan sidang etik.
“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” kata Listyo Sigit, Selasa (21/2).
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Eliezer divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
Sedangkan Ricky, divonis dengan 13 tahun penjara. Ricky juga telah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Tak hanya Eliezer dan Ricky, Propam Polri juga sedang menyiapkan sidang etik untuk mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa yang kini tengah menjalani sidang pidana untuk kasus peredaran narkotika.
“Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya,” katanya. (Far)
Kapolri Bakal Pertimbangkan Hal Meringankan di Sidang Etik Eliezer
