IPOL.ID – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Suhartanto meninggal lembaga antirasuah itu dan kembali ke institusi Polri.
Sebelum Tri Suhartanto, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto juga kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Tri Suhartanto kembali ke Polri. Namun Ali mengatakan, Tri Suhartanto kembali ke Polri lantaran masa tugasnya di KPK sudah berakhir.
“Berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Ali bilang, rotasi dan mutasi di tubuh KPK merupakan hal yang biasa. Hal itu, kata dia, dilakukan demi penyegaran. Apalagi, KPK telah mendapatkan 15 calon jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dari Polri.
“Rotasi mutasi merupakan kebutuhan organisasi dan diagendakan nanti (6/2) akan dilantik dan diambil sumpahnya 15 pesonel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri,” beber Ali.
Ali sebelumnya menyatakan, kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E. Fitroh meninggalkan KPK karena memang ingin melanjutkan karier di lembaga asalnya.
“Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karier di sana,” kata Ali. (Far)