Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Bisa Sembarangan, Beli Minyakita Harus Pakai KTP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Bisa Sembarangan, Beli Minyakita Harus Pakai KTP
Headline

Tak Bisa Sembarangan, Beli Minyakita Harus Pakai KTP

Farih
Farih Published 04 Feb 2023, 17:15
Share
1 Min Read
mendag transformed
Mendag Zulkifli Hasan kunjungi Pasar Kreneng, Denpasar. Foto: Kemendag
SHARE

IPOL.ID – Untuk membeli Minyakita kini dipastikan tak sebebas dulu. Pasalnya untuk mendapatkan Minyakita pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, kebijakan itu sudah mulai diterapkan. Tujuannya, yakni agar tak ada lagi yang memborong Minyakita

“Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2).

Zulhas menegaskan, pembeli dilarang memborong Minyakita untuk dijual kembali. Masyarakat hanya bisa mendapatkan maksimal 5 kilogram (kg) saja.

Baca Juga

sayur, pasar
Emak-Emak Senyum! Harga Beras, Telur, hingga Minyakita Kompak Turun Hari Ini
Zulhas Minta Rapat Harian untuk Kawal Program MBG bagi 82,9 Juta Warga
MUI Merespons Maraknya Pengajuan Ubah Isi Kolom Agama untuk Penghayat Kepercayaan

“Boleh saja beli 5 kg, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” katanya

Selain itu, dia juga mewanti-wanti para penjual minyak goreng tak main-main menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter. Sebab, penjualan diawasi oleh Satgas Pangan.

“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, enggak boleh lagi jualan,” tegasnya.

Nah, guna mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat menambah suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan. (Far)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KTP, Minyakita, zulkifli hasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kpk logo sip Kasatgas Penyidikan KPK Balik ke Polri
Next Article haji Kemenag: Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?