IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta guna dimintai keterangan sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 yang diperiksa KPK itu di antaranya, Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi.
Selain ketiganya orang itu, KPK juga memeriksa saksi Safrudin selaku staf Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan hari ini, Rabu (22/2).
Lembaga antirasuah ini memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019. KPK juga telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.
“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan. (Far)