IPOL.ID – Kasus pengrusakan kendaraan roda empat Honda Brio oleh pengendara Toyota Fortuner di kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus bergulir. Dalam kasus penyelidikan kini naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, saat ini pihaknya melakukan update penanganan perkara pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban AW pengemudi mobil Honda Brio warna Kuning.
“Terlapornya adalah pengemudi kendaraan Toyota Fortuner warna hitam berinisial GR, 24,” ujar Kapolres pada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, lanjut Ade, pada hari Minggu (12/2) sekitar jam 03.38 WIB, pelapor melaporkan bahwa ada pengemudi Fortuner warna hitam melakukan pengrusakan terhadap mobil Honda Brio warna kuning miliknya, dengan kejadian di kawasan Jalan Senopati.
“Kejadiannya di kawasan Senopati, dan setelah itu piket mendatangi TKP melakukan olah TKP, kemudian proses penyelidikan dengan mengambil keterangan atau klarifikasi dari korban,” kata Kapolres.
Kemudian di hari yang sama Minggu itu, terlapor datang dengan identitas berinisial GR, 24 tahun. Selanjutnya, aparat melakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan. “Kedua belah pihak kami lakukan pemeriksaan,” tegas Ade Ary.
Kronologis yang didapat adalah saat korban tengah berada di Jalan Senopati itu terlapor dengan mobil Fortuner bergerak melawan arah. Sehingga kedua mobil saling berhadapan, setelah di dim oleh korban sebanyak empat kali, akhirnya baru terlapor belok ke jalurnya sendiri namun mengenai mobil korban.
“Saat mengenai mobil korban, justru terlapor memaki maki dan marah, sempat memaki ya, ke arah korban, kemudian terlapor membalikkan mobilnya mengejar korban kemudian menghalangi mobil korban,” terang Ade Ary.
Kemudian terlapor turun mengetok kaca mobil korban meminta agar korban keluar. Karena korban tidak keluar, selanjutnya terlapor mengambil alat berupa mirip senjata api.
“Pertama ini ya sebuah benda replika, ini kami akan lakukan pemeriksaan secara laboratories, ini terbuat dari plastik, terlapor pun merusak mobil korban dengan alat senjata api, dan terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat tadi merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban”.
“Kami telah melakukan proses penyelidikan, kemudian klarifikasi terhadap penumpang mobil korban, karena korban merupakan pengemudi online ya, mobil online,” ucap Kapolres.
Setelah tahap penyelidikan selesai, aparat Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara. “Karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana dilaporkan oleh terlapor tentang dugaan tindak pidana pengerusakan, maka sejak tadi malam langsung kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahapan penyidikan dan hari ini proses penyidikan sudah berlangsung, terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan,” tegas Ade Ary.
Dalam proses penyidikan, sambung Kapolres, pihaknya mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. “Barang bukti benda mirip senjata api kemudian barang bukti pedang hanggar ya, nanti kami dalami. Kemudian barang bukti mobil yang dirusak, Honda Brio kuning. Kami juga melakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai untuk merusak juga. Itu kami lakukan penyitaan,” tegasnya.
Sementara, Ade Ary menambahkan, selama proses penyidikan pihaknya melakukan secara proporsional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Proses hukum masih kami lanjutkan dan tahapan penyidikan sudah kami lakukan,” ujarnya.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat dalam berkendara di jalan seyogyanya saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jalan. “Ada rambu-rambu, aturan, hak yang harus kita patuhi dalam menggunakan jalan umum dan juga dalam berkendara. Kami berharap masyarakat berkendara dengan santun, sopan dan juga mematuhi segala aturan serta juga memperhatikan hak dan kewajiban sesama pengguna jalan,” pesan Ade Ary. (Joesvicar Iqbal)