Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara
Kriminal

Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara

Timur
Timur Published 25 Jul 2023, 13:11
Share
3 Min Read
Ilustrasi kriminal dipenjara
Ilustrasi kriminal dipenjara. Foto: rdne stock project / pexels
SHARE

IPOL.ID – Mohammad Khumaedi, seorang warga Lingkungan Cidadap, Kota Serang Banten harus mendekam di hotel Prodeo. Ia diganjar hukuman penjara 1 tahun akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Bukan hanya Khumaedi, Abdul Kohar dan Andika selaku penadah mobil juga ikut menjadi tersangka.

Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Serang, Anantha Yudha Pratama belum lama ini di Serang Banten memberikan keterangan. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2022, Khumaedi mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota Fortuner kepada perusahaan pembiayaan ACC Serang. Namun, baru berjalan angsuran ke-2, Khumaedi sudah mengalami keterlambatan pembayaran.

Hal ini diperparah, dengan tertunggaknya angsuran Khumaeidi mulai dari angsuran ke-4.  Pihak ACC kemudian melakukan pengecekan dan ternyata mobil Fortuner milik Khumaedi sudah digadaikan kepada Abdul Kohar. Abdul Kohar sendiri cukup dikenal sebagai oknum yang sering melakukan penggelapan mobil-mobil yang masih dalam masa kredit.

Pihak ACC kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota pada tanggal 13 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 13 Januari 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 Januari 2023 Khumaedi langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/9/2025). Foto: Live streaming YT @kpkri
KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina ke Penjara
Jelang Mudik Lebaran, Pegadaian Hadirkan Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat
Prabowo Ancam Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil: Biar Ketemu Hiu
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: acc, angsuran, digadaikan, fortuner, gadai, mobil kredit, penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article neymar Raksasa Al Hilal sodorkan Tawaran 300 Juta Euro untuk Mega Bintang Kylian Mbappe
Next Article Para pekerja muda dilatih digital marketing di Jalan Babakan, RT 21 RW 05, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa (25/7). Foto: GBB Ganjaran Buruh Ingin Pekerja Muda di Kuningan Terampil Digital Marketing

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang!

Nusantara
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
24 Apr 2026, 13:45
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?