Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara
Kriminal

Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara

Timur
Timur Published 25 Jul 2023, 13:11
Share
3 Min Read
Ilustrasi kriminal dipenjara
Ilustrasi kriminal dipenjara. Foto: rdne stock project / pexels
SHARE

Proses hukum terhadap Mohammad Khumaedi terus berjalan. Pada tanggal 25 Mei 2023 dilaksanakan sidang dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 Majelis Hakim memutuskan untuk memberi hukuman penjara selama 1 tahun kepada Khumaedi.

Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Serang, Anantha Yudha Pratama, ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Khumaedi merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Debitur ACC berkewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas. Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai menggadaikan mobil cicilan tersebut maka debitur sudah melakukan wanprestasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum”, tambah Anantha.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: acc, angsuran, digadaikan, fortuner, gadai, mobil kredit, penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article neymar Raksasa Al Hilal sodorkan Tawaran 300 Juta Euro untuk Mega Bintang Kylian Mbappe
Next Article Para pekerja muda dilatih digital marketing di Jalan Babakan, RT 21 RW 05, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa (25/7). Foto: GBB Ganjaran Buruh Ingin Pekerja Muda di Kuningan Terampil Digital Marketing

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Nusantara
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
24 Apr 2026, 13:45
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?