IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Joshua.
Pasalnya majelis hakim melalui putusannya telah mengakomodir seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan begitu, penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (16/2).
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Joshua. Dalam amar putusannya, majelis hakim telah memberikan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Selain itu, majelis hakim juga telah memberikan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal. Hukuman terhadap keempat terdakwa itu lebih berat dari tuntutan JPU.
Sedangkan terhadap terdakwa Richard Eliezer, majelis hakim telah memberikan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Terhadap vonis Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Kejagung belum memutuskan untuk mengajukan banding.
“Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ungkap Sumedana.
Sedangkan terhadap vonis Richard, Kejagung telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Hal itu dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Richard.
Termasuk dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.
“Juga terdakwa Richard Eliezer selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)