Vonis itu pun langsung disambut oleh pihak terdakwa, Surya Darmadi dengan menyatakan banding.
“Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis,” tegas pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).(Yudha Krastawan)