“Hal ini juga terjadi dalam perkara Ferdy SAMBO yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim JPU,” ungkapnya.
Adapun penambahan, pengurangan dan pergantian Tim JPU sesuai dengan prinsip Jaksa, yaitu “satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. (Yudha Krastawan)