IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan dari penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Dalam pernyataannya, Hotman diketahui telah menyinggung soal pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim JPU yang telah diganti, karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (20/2) malam.
“Surat pergantian/penambahan Tim JPU disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” ucapnya.
Dijelaskannya pergantian Tim JPU tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.
“Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran,” jelas Sumedana.
Lebih jauh, ia juga menyampaikan, pergantian Tim JPU dalam proses persidangan adalah hal biasa.
“Hal ini juga terjadi dalam perkara Ferdy SAMBO yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim JPU,” ungkapnya.
Adapun penambahan, pengurangan dan pergantian Tim JPU sesuai dengan prinsip Jaksa, yaitu “satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. (Yudha Krastawan)