IPOL.ID – Kejaksaan Agung menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keempat terdakwa dimaksud adalah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (17/2).
Sebelumnya, keempat terdakwa tersebut telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Upaya hukum banding untuk menyikapi vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa ya. yang diketahui jauh lebih berat dari tuntuan jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.(Yudha Krastawan)