Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tempuh Upaya Hukum Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs, Kecuali Richard
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tempuh Upaya Hukum Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs, Kecuali Richard
Headline

Kejagung Tempuh Upaya Hukum Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs, Kecuali Richard

Farih
Farih Published 17 Feb 2023, 22:00
Share
1 Min Read
IMG 20230131 WA0100
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keempat terdakwa dimaksud adalah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (17/2).

Sebelumnya, keempat terdakwa tersebut telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Upaya hukum banding untuk menyikapi vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa ya. yang diketahui jauh lebih berat dari tuntuan jaksa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ferdy Sambo, Kejagung, kejagung banding, Richard Eliezer, Vonis Ferdy Sambo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article minyak Kemendag Pastikan Pasokan Minyakita Aman dan Tercukupi di Jateng
Next Article 7c9cf78e e6cb 485f 9dbd a525460403d0 Pasrah Putusan KPU, Golkar Rela Kursi DPRD DKI Hanya 106

TERPOPULER

TERPOPULER
OKM
Nusantara

Viral! Pemotor Diduga Oknum TNI Ngamuk ke Ambulans

Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Gaya hidup
The Grove Suites by Grand Aston Tawarkan Kartini Day with Special Promotions & Activations
29 Apr 2026, 21:16
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?