IPOL.ID – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Singapura menggelar pertemuan secara virtual selama dua hari, pada 16-17 Februari 2023. Pertemuan ini dalam rangka meneguhkan kembali komitmen untuk memperpanjang kerja sama P to P (prosecutors to prosecutors). Dalam hal ini melalui pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bersama antara kedua lembaga.
“Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Singapura berniat untuk menyepakati kembali kerja sama untuk saling bertukar pengalaman, serta informasi termasuk hal yang berkaitan dengan penuntutan terhadap warga negara masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono saat memberikan sambutan, dikutip Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (18/2).
Selanjutnya, Bambang juga menekankan peran penting kejaksaan kedua negara meskipun terdapat sedikit perbedaan pada wewenangnya. Keduanya memiliki peran signifikan dalam menjamin tegaknya rule of law.
“Oleh karenanya jalinan komunikasi yang erat antar sesama profesi diharapkan dapat mengoptimalkan layanan kepada para pencari keadilan,” tukas Bambang.
Pertemuan tersebut dimoderatori oleh Mahayu D Suryandari dan Yusfidli Adhyaksana yang mewakili KBRI Singapura serta dihadiri oleh delegasi Indonesia dan Singapura.(Yudha Krastawan)