Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman
HukumIndex beritaNews

Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

Yudha
Yudha Published 18 Feb 2023, 14:25
Share
1 Min Read
IMG 20230218 WA0027
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono. Foto: Dok Kejaksaan Agung RI.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Singapura menggelar pertemuan secara virtual selama dua hari, pada 16-17 Februari 2023. Pertemuan ini dalam rangka meneguhkan kembali komitmen untuk memperpanjang kerja sama P to P (prosecutors to prosecutors). Dalam hal ini melalui pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bersama antara kedua lembaga.

“Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Singapura berniat untuk menyepakati kembali kerja sama untuk saling bertukar pengalaman, serta informasi termasuk hal yang berkaitan dengan penuntutan terhadap warga negara masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono saat memberikan sambutan, dikutip Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (18/2).

Selanjutnya, Bambang juga menekankan peran penting kejaksaan kedua negara meskipun terdapat sedikit perbedaan pada wewenangnya. Keduanya memiliki peran signifikan dalam menjamin tegaknya rule of law.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono, Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Singapura, Memorandum of Understanding (MoU), Nota Kesepahaman Bersama, Pertemuan Virtual, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri ATR BPN dan Dirut Pertamina Pertamina Apresiasi Menteri ATR/Kepala BPN atas Sertipikasi Proyek Strategis Nasional dan Aset
Next Article IMG 20230218 WA0021 Banjir di Solo Tak Kunjung Surut, Kepala BNPB Kirim Langsung Bantuan Rp1,1 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?