Zudan pun memberikan pengarahan dalam mendaftarkan aplikasi IKD. Kata dia, pemohon harus didampingi petugas Dukcapil, mengingat memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” papar Zudan. (Yudha Krastawan)