Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kendaraan Listrik Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon, Begini Perhitungan Emisinya Menurut PLN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kendaraan Listrik Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon, Begini Perhitungan Emisinya Menurut PLN
Nasional

Kendaraan Listrik Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon, Begini Perhitungan Emisinya Menurut PLN

Bambang
Bambang Published 26 Feb 2023, 13:13
Share
4 Min Read
IMG 20230226 WA0056
SHARE

“Seiring dengan pembangkit PLN yang akan menuju ke EBT, maka ke depan kendaraan listrik emisinya akan nol,” kata Darmawan.

Darmawan menekankan bahwa selain ramah lingkungan, keunggulan kendaraan listrik adalah lebih hemat. Sebagai gambaran, mobil dengan BBM dengan jarak tempuh 10 kilometer (km) menghabiskan 1 liter BBM, sedangkan mobil listrik dengan jarak sama menghabiskan 1,2 kWh.

Maka, dengan asumsi tarif listrik sebesar Rp1.699,53 per kWh, hanya diperlukan sekitar Rp2.500 untuk mobil listrik dan sekitar Rp14 ribu untuk mobil BBM dalam menempuh jarak 10 km. Dengan begitu menggunakan mobil listrik lebih hemat sekitar 75 persen dari pada menggunakan mobil BBM.

Tak hanya itu kata Darmawan, penggunaan kendaraan listrik juga tetap bisa tampil keren. Karena saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta PLN telah melakukan terobosan dengan konversi kendaraan BBM ke listrik.

Baca Juga

Mobil Listrik
Kemenperin Buka Jalan Pelaku IKM Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda

“Melalui konversi kendaraan listrik pecinta otomotif tetap bisa berkreasi sesuai dengan keinginan. Misalnya dengan mengkonversi motor vespa jadul ataupun motor costum kekinian menjadi kendaraan listrik,” tutup Darmawan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Begini Perhitungan Emisinya Menurut PLN, Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon, kendaraan listrik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article setara institute Halili Hasan Pembubaran Peribadatan dan Penolakan Tempat Ibadah di Berbagai Daerah: Pembangkangan atas Arahan Presiden
Next Article Jalan Kali Sunter, RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, amblas tidak bisa dilintasi mobil. Di lokasi berdekatan jembatan yang sebelumnya tertimpa pohon juga tidak bisa dilintasi warga, Sabtu (25/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Jalan di Cipinang Melayu Amblas, Baru Ditangani Pakai Kayu Dolken

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?