Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepala Desa Mekarwangi Diserahkan ke Jaksa untuk Segera Diadili
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kepala Desa Mekarwangi Diserahkan ke Jaksa untuk Segera Diadili
Hukum

Kepala Desa Mekarwangi Diserahkan ke Jaksa untuk Segera Diadili

Iqbal
Iqbal Published 16 Feb 2023, 14:30
Share
2 Min Read
IMG 20230216 WA0003
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah. Foto: Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung
SHARE

IPOL.ID – Kepala Desa Mekarwangi, Yadi Suryadi (YS) dalam waktu dekat segera diadili sebagai terdakwa kasus dugaan kewenangan Pengelolaan Aset Desa Mekarwangi Tahun 2021.

Hal itu menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh jaksa penyidik pidana khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

“Penyerahan tahap dua dilaksanakan dari penyidik kepada JPU Kejari Kabupaten Bandung pada Rabu (15/2),” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, Kamis (16/2).

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan dengan Nomor : PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, YS pun akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

“Tersangka YS akan menjalani penahanan sejak 13 Februari 2023 hingga 4 Maret 2023, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” jelas Mumuh.

Sebagaimana diketahui, YS diduga telah menggadaikan sertifikat tanah seluas 2.500 m2 yang di atasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi. Tanah desa tersebut merupakan hibah dari ahli waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, pada 8 Februari 2012.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Kejari Bandung, kepala desa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto 1 3 Platform metaNesia Milik Telkom Dukung Digitalisasi PHR Dalam Penyediaan Pelatihan Secara Virtual
Next Article IMG 20230216 WA0004 Sekda Baru Diminta Segera Bangun Komunikasi dengan Ulama dan Tokoh Betawi

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nusantara
Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa
21 May 2026, 11:35
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?