IPOL.ID – Kepala Desa Mekarwangi, Yadi Suryadi (YS) dalam waktu dekat segera diadili sebagai terdakwa kasus dugaan kewenangan Pengelolaan Aset Desa Mekarwangi Tahun 2021.
Hal itu menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh jaksa penyidik pidana khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
“Penyerahan tahap dua dilaksanakan dari penyidik kepada JPU Kejari Kabupaten Bandung pada Rabu (15/2),” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, Kamis (16/2).
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan dengan Nomor : PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, YS pun akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka YS akan menjalani penahanan sejak 13 Februari 2023 hingga 4 Maret 2023, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” jelas Mumuh.
Sebagaimana diketahui, YS diduga telah menggadaikan sertifikat tanah seluas 2.500 m2 yang di atasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi. Tanah desa tersebut merupakan hibah dari ahli waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, pada 8 Februari 2012.
Sertifikat tanah tersebut digadaikan untuk kepentingan peminjaman uang yang didasari perjanjian pada 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga Desember 2021. “Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Chris Firman,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka YS terancam dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)