Sertifikat tanah tersebut digadaikan untuk kepentingan peminjaman uang yang didasari perjanjian pada 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga Desember 2021. “Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Chris Firman,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka YS terancam dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)