Majelis hakim menolak mengadili gugatan Viani karena seharusnya ia mengajukan keberatan dulu ke Mahkamah Partai. Viani sama sekali tidak mengajukan apapun ke Mahkamah Partai PSI pada saat diberhentikan.
Viani diberhentikan dari keanggotaan partai karena tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan melanggar AD/ART. Maka, secara otomoatis, dia juga tak berhak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI. (Peri)
