Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Koordinasikan Ditjen PAS, LPSK Pastikan Keselamatan Bharada E Jalani Vonis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Koordinasikan Ditjen PAS, LPSK Pastikan Keselamatan Bharada E Jalani Vonis
Hukum

Koordinasikan Ditjen PAS, LPSK Pastikan Keselamatan Bharada E Jalani Vonis

Farih
Farih Published 15 Feb 2023, 23:10
Share
2 Min Read
IMG 20230215 WA0063
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang juga Justice Collaborator tetap mendapat perlindungan saat menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Richard Eliezer atau Bharada E tetap mendapat perlindungan saat menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara. Kordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dilakukan LPSK.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait penahanan Eliezer usai menjadi terpidana.

Koordinasi dengan Ditjen PAS ini guna menjamin keselamatan Eliezer sebagai justice collaborator bila penahanannya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kami akan koordinasi kalau dia harus ditempatkan di Lapas, kita akan berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk memastikan keamanan,” ujar Hasto pada wartawan di Kantor LPSK Jakarta Timur, Rabu (15/2).

LPSK memastikan meski sudah divonis perlindungan Justice Collaborator (JC) terhadap Eliezer tetap melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 dan Pelindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan keselamatan jiwa yang sudah diberikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diberikan hingga Eliezer bebas. “Saampai hukuman selesai,” tukas Hasto.

Bila mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014, saat menjalani masa tahanan sebagai terpidana berstatus JC Eliezer tidak hanya berhak mendapatkan jaminan keselamatan.

Namun juga berhak atas remisi atau pengurangan masa hukuman tambahan. Selain dari yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada narapidana umumnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bharada e, Ditjen PAS, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 98a8a3a9 495c 4298 b26f 0d0856397431 Diterjang Angin, Plafon SDN 01 Pagi Ceger Roboh
Next Article IMG 20230215 WA0057 11 PPKS Terjaring Razia di Jakarta Timur, Aparat Gabungan Amankan Terduga Pengguna Obat Terlarang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?