IPOL.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sunardi mengungkapkan, penetapan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang masih sama 106 dilakukan oleh KPU RI. Meskipun, Undang-Undang mengatur kursi dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 11 juta jiwa bisa mencapai 120 orang.
“Penetapan dan penetaan dapil dilakukan oleh KPU RI dan sudah ditetapkan oleh KPU RI. Keputusan dan keweangan ada di KPU RI,” ujar Sunardi dalam pesan singkatnya, Senin (20/2/2023).
Sebelumnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 6 Tahun 2023 mendapat sorotan tajam dari aktivis Jakarta. Pasalnya, dalam Peraturan KPU ini ditetapkan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta adalah 106 kursi dengan 10 daerah pemilihan (Dapil).
“Masyarakat mempertanyakan kenapa parpol yang ada di Jakarta diam saja, tidak melakukan protes atau menggugat Peraturan KPU no 6 tahun 2023 itu. Sehingga, keterwakilan rakyat di DPRD DKI Jakarta tidak maksimal,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, peraturan KPU itu berdampak langsung dengan perolehan kursi partai politik di Jakarta. Sebab, ucapnya, sesuai undang-undang kekhususan Jakarta nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur jumlah kursi DPRD DKI Jakarta maksimal 125 persen dari jumlah maksimal.
“Dalam pasal 12 poin 4 UU No 29 tahun 2007 disebutkan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal. Tapi ini kok tetap 106 kursi, dari mana alasan rasionalnya. Apalagi Jakarta tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota,” kata Syaiful mempertanyakan.
Sebab, ungkapnya, pada Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 188 poin 1 disebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta berkisar 35 -120. Kemudian, lanjut Syaiful, pada pasal 188 poin 2 UU Pemilu dijelaskan bahwa Provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta – 20 juta alokasi kursi 100.
“Saat ini, Jumlah penduduk DKI Jakarta mengacu data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) tahun 2022 berjumlah 11.249.595 jiwa. Maka, seharusnya jumlah alokasi kursi DPRD DKI Jakarta mencapai 125 sesuai UU Kekhususan Jakarta. Tapi, mengacu Uu nomor 7/2017 tentang pemilu, pasal 188 (1) jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta maksimal 120,” jelasnya.
Syaiful menegaskan, semakin banyak jumlah wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta akan semakin besar peluang bakal calon legislatif untuk mewakili rakyatnya di daerah pemilihan masing-masing. Sehingga, ucapnya, aspirasi rakyat untuk pembangunan Jakarta ke depan akan semakin terserap dengan baik.
“KPU kan harusnya menjalankan undang-undang. Kenapa peraturan KPU itu tidak sesuai Undang-undang Pemilu dan UU Kekhususan Jakarta. Anehnya, partai politik juga diam saja, tidak menggugat KPU. Ada apa ini?” tandasnya. (Peri)