IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Permohonan banding dimaksud terkait vonis majelis hakim terhadap empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun dasar pertimbangan permohonan banding tersebut sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP.
“Bunyinya, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (20/2).
Upaya hukum banding yang dimohonkan oleh jaksa juga berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Dalam poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k, disebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.
“Dalam huruf l, disebutkan pula pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Sumedana.
Dalam putusannya, diketahui majelis hakim telah menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman selama 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.
Karena vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan oleh Jaksa, keempat terdakwa itu pun langsung bereaksi dengan mengajukan permohonan banding di PT DKI Jakarta. Permohonan banding keempat terdakwa rupanya juga ditanggapi oleh jaksa dengan mengajukan permohonan upaya hukum yang sama alias banding ke pengadilan yang sama. (Yudha Krastawan)