Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dasar Hukum Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Berat Ferdy Sambo Cs
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dasar Hukum Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Berat Ferdy Sambo Cs
Hukum

Dasar Hukum Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Berat Ferdy Sambo Cs

Farih
Farih Published 20 Feb 2023, 17:55
Share
2 Min Read
a1801a83 4335 416b 81c0 31db435accba 1
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Permohonan banding dimaksud terkait vonis majelis hakim terhadap empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun dasar pertimbangan permohonan banding tersebut sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP.

“Bunyinya, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (20/2).

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
Diserahkan ke Jamwas, Nasib Para Jaksa yang menangani Perkara Amsal Sitepu Segera Ditentukan
KPK Panggil 2 Jaksa Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo

Upaya hukum banding yang dimohonkan oleh jaksa juga berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Dalam poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k, disebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

“Dalam huruf l, disebutkan pula pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Sumedana.

Dalam putusannya, diketahui majelis hakim telah menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman selama 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.

Karena vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan oleh Jaksa, keempat terdakwa itu pun langsung bereaksi dengan mengajukan permohonan banding di PT DKI Jakarta. Permohonan banding keempat terdakwa rupanya juga ditanggapi oleh jaksa dengan mengajukan permohonan upaya hukum yang sama alias banding ke pengadilan yang sama. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ferdy Sambo, Jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 86bf8b02 cf18 4d2f bab9 79da94711d34 Bawaslu Desak Satpol PP Tindak Parpol yang Pasang Atribut di Jalanan
Next Article b752077c e6f9 4200 83e0 71984e646774 KPU Tak Berkutik, Penetapan Jumlah Kursi DPRD DKI Diatur Pusat

TERPOPULER

TERPOPULER
RB
Nusantara

Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 08:00
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Jabodetabek
Kabar Terbaru Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok, Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 07:30
Nasional
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
03 Jun 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?