IPOL.ID – Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Burhanuddin mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk menindak partai politik yang memasang atribut partai di jalanan. Menurutnya, pemasangan atribut partai itu tidak diperkenankan karena belum memasuki masa kampanye.
“Parpol belum ada yang mengajukan izin untuk pemasangan atribut, karena memang belom waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur,” ujar Burhanuddin kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Diakuinya, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait maraknya pemasangan atribut partai itu. Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta bisa menertibkan atribut partai karena melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
“Prinsipnya Bawaslu blom bisa melakukan penindakan karena blom masuk tahapan kampanye, tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota,” katanya.
Maraknya pemasangan atribut partai itu, kata Burhanuddin, dimungkinkan karena ada kegiatan partai politik, baik ulangtahun, rapat kerja nasional, atau konsolidasi. Namun, pihaknya mengimbau agar pemasangan atribut partai itu tidak dilakukan karena belum waktunya masa kampanye.
“Namun begitu kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan. Mari kita jaga keindahan ibukota Jakarta dengan tidak memasang atribut disembarang tempat,” tandasnya. (Peri)
Bawaslu Desak Satpol PP Tindak Parpol yang Pasang Atribut di Jalanan
