IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terbaru, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa tiga orang saksi dari unsur swasta.
Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
“Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Jumat (10/5/2024).
Tersangka TN alias AN diketahui merupakan Beneficial Ownership atau Pemilik dari CV VIP dan PT MCN. TN saat ini masih menjalani penahanan bersama 20 tersangka lainnya.
Mereka di antaranya termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan RBT dan Helena Lim atau yang lebih dikenal crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sekaligus Manager PT QSE.