Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Keterlibatan Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Cecar 3 Saksi dari Pihak Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalami Keterlibatan Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Cecar 3 Saksi dari Pihak Swasta
Hukum

Dalami Keterlibatan Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Cecar 3 Saksi dari Pihak Swasta

Iqbal
Iqbal Published 10 May 2024, 11:25
Share
1 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Terbaru, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa tiga orang saksi dari unsur swasta.

Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.

“Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Jumat (10/5/2024).

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Tersangka TN alias AN diketahui merupakan Beneficial Ownership atau Pemilik dari CV VIP dan PT MCN. TN saat ini masih menjalani penahanan bersama 20 tersangka lainnya.

Mereka di antaranya termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan RBT dan Helena Lim atau yang lebih dikenal crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sekaligus Manager PT QSE.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harvey Moeis, IUP PT Timah, Kejagung, korupsi timah, PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fam Semakin Seru, Game Show Family 100 Siap Berikan Banyak Kejutan dan Hadiah
Next Article timnas Erick Thohir: Terima Kasih Garuda Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?