Reza menerangkan bahwa harga mobil listrik ini sangat mengocek anggaran DKI. Pasalnya, mobil listrik ini berharga Rp 800 juta per unitnya.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa perlu untuk merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu untuk mengadakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) mobil listrik tersebut.
“Cuma kan nunggu Perkada itu. Pergubnya. Ini kan harus dibawa ke Kemendagri juga,” jelas Reza. (Peri)