IPOL.ID – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menduga adanya praktek pungutan liar (pungli) jika warga yang hanya melintasi Skywalk Kebayoran Lama harus membayar tarif tap in. Menurutnya, hal itu bertentangan Undang-undang Dasar 1945.
“Jadi kalau kemudian ditarif itu namanya pungli memeras masyarakat. Jadi tidak boleh di dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa negara dilarang berbisnis dengan rakyatnya, artinya tidak boleh yang namanya fasilitas umum dimintai tarif,” ujar Trubus kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Dia menegaskan, penerapan tarif untuk melintasi Skywalk Kebayoran Lama itu sangat memberatkan masyarakat. Sebab, ucapnya, Skywalk Kebayoran Lama merupakan fasilitas umum sehingga kewajiban negara untuk menyediakan fasilitas umum.
“Justri ini memberatkan masyarakat, selama ini masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajiban. Kemudian pemerintah memiliki kewajiban fasilitas umum,” kata Trubus.
Selain itu, kata Trubus, rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun JPO yang di dekat Skywalk dinilai tidak ada efisien. Karena orang jarang melintas di kawasan tersebut.
“Kalau saya menurut tidak efisien nantinya orang jarang lewat situ. Kesannya buang-buang anggaran tidak terlalu urgensi,” ucap Trubus.
Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho mengatakan pihaknya merancang Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di dekat Skywalk Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena fasilitas yang baru diresmikan itu bukan untuk jalur penyeberangan umum.
“JPO dibangun tahun ini di sekitar skywalk,” kata Hari.
Menurut Hari Rencananya, JPO dibangun di dekat Halte TransJakarta Pasar Kebayoran Lama Koridor Delapan yang berjarak sekitar 180 meter dari Skywalk Kebayoran Lama. Akan tetapi, ia belum memberikan rincian waktu pembangunan JPO termasuk alokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas tambahan itu.
Menurut Hari, JPO itu nantinya diperuntukkan bagi masyarakat yang melintas, tidak untuk menumpangi angkutan umum. Selain itu, JPO sepanjang 450 meter itu tidak seperti JPO Phinisi yang gratis atau masyarakat bebas melintasinya.
JPO ini diperuntukkan bagi pengguna jasa angkutan umum untuk memudahkan mobilitas mereka menggunakan moda transportasi TransJakarta dan Stasiun KAI Kebayoran Lama.
“Prinsipnya yang melintas skywalk itu untuk memudahkan para penumpang dari tiga moda transportasi, yang dulu harus jalan kaki di bawah yang padat dan ramai sekarang sudah nyaman,” katanya.
Mengingat Skywalk Kebayoran Lama itu bukan jalur penyeberangan umum, maka bagi masyarakat bukan penumpang angkutan umum, tidak bebas melintasinya namun mereka dikenakan biaya sebesar Rp3.500 menggunakan uang elektronik.
Masyarakat tetap dikenakan biaya Rp3.500 ketika menggunakan skywalk itu saat hendak menuju Stasiun KAI Kebayoran Lama melalui Halte TransJakarta Koridor Delapan.
Namun, pengenaan biaya tersebut tidak disosialisasikan luas kepada masyarakat bahkan sejak peresmian pada Jumat (27/1).
Sebelumnya, seorang pengguna transportasi umum, Putri mengeluhkan fasilitas yang baru diresmikan itu ternyata dikenakan biaya tanpa ada pemberitahuan.
“Hari Kamis minggu lalu belum ada gerbang pembayaran tapi mulai hari ini dikenakan biaya dan itu tanpa pemberitahuan,” kata wanita asal Depok itu.
Putri berangkat kerja dari Kebayoran melalui Stasiun KAI Kebayoran Lama dan turun di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Untuk menuju stasiun, ia menggunakan Skywalk Kebayoran Lama tersebut yang saat ini harus melalui Halte TransJakarta Koridor Delapan.
“Saya kan tidak naik TransJakarta, hanya mau melintasi skywalk dari arah Koridor Delapan TransJakarta menuju Stasiun KA, tapi dipotong Rp3.500,” katanya.
Apabila menggunakan jalur bawah untuk ke Stasiun KAI, kata dia, harus menyeberang jalan yang padat lalu lintas dengan kontur jalan yang menikung.
Fasilitas penghubung itu diresmikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Jumat (27/1) setelah dibangun mulai Maret-November 2022 yang menelan anggaran Rp52 miliar bersumber dari APBD 2022.
JPO itu menghubungkan tiga jalur transportasi yakni Koridor 13 di Halte Velbak, Koridor Delapan yakni Halte Pasar Kebayoran Lama dan Stasiun KAI Kebayoran Lama. (Peri)