Sebelumnya, Maming dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani HMaming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” papar majelis hakim PN Banjarmasin, Jumat (10/2)
Selain itu, Maming juga dijatuhkan vonis hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. (Yudha Krastawan)