IPOL.ID – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2).
Maming terbukti melakukan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tahun 2011 silam.
KPK pun mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kepala daerah non aktif tersebut. Sebab vonis tersebut dinilai sebagai bukti pengusutan korupsi oleh lembaga antirasuah selama ini sudah sesuai prosedur hukum.
“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/2).
Dia memastikan, KPK tidak pernah melanggar hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” imbuh Ali.
Sebelumnya, Maming dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani HMaming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” papar majelis hakim PN Banjarmasin, Jumat (10/2)
Selain itu, Maming juga dijatuhkan vonis hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. (Yudha Krastawan)