Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mardani Maming Divonis 10 Tahun, KPK Kasih Respons Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mardani Maming Divonis 10 Tahun, KPK Kasih Respons Begini
Hukum

Mardani Maming Divonis 10 Tahun, KPK Kasih Respons Begini

Iqbal
Iqbal Published 10 Feb 2023, 23:36
Share
2 Min Read
SHARE

IPOL.ID – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2).

Maming terbukti melakukan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tahun 2011 silam.

KPK pun mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kepala daerah non aktif tersebut. Sebab vonis tersebut dinilai sebagai bukti pengusutan korupsi oleh lembaga antirasuah selama ini sudah sesuai prosedur hukum.

“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/2).

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan
Catut Nama KPK, Terduga Pemeras Ahmad Sahroni Salah Satunya Perempuan

Dia memastikan, KPK tidak pernah melanggar hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” imbuh Ali.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, mardani maming, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wni korban gempa turki Berhasil Evakuasi 123 WNI, KBRI Ankara Kirim Lagi Tim Evakuasi ke Daerah Gempa Turki
Next Article ginjal akut Kemenkes: Satu Pasien Suspek Gagal Ginjal Dinyatakan Negatif

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?