IPOL.ID -Pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah membahas perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Negeri Jiran. Terutama PMI sektor domestik.
Pembahasannya dilakukan pekan ini saat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker, Jakarta, awal pekan ini.
Kedua pihak membahas perkembangan serta mencari solusi dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan PMI di Malaysia.
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, isu-isu mengenai perkembangan pascapelaksanaan Joint Working Group (JWG) ke-1 dan Joint Working Group ke-2 dari penerapan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID), Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) yang bertujuan untuk meregularisasikan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah, dan dipekerjakan oleh majikan/pemberi kerja sesuai persyaratan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kemendagri Malaysia.
“Banyak hal yang harus dibahas terkait skema pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID) di Malaysia,” katanya.
Pemerintah Malaysia, ujar Ida Fauziyah, telah menerbitkan program kebijakan RTK versi 2.0, yang mana dalam implementasinya Pemerintah Indonesia masih memerlukan informasi lebih rinci dan jelas dari Pemerintah Malaysia untuk penerapannya.
“Kita berharap segera diterbitkannya SOP agar menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia agar berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Dia menyebut, kedua negara sepakat untuk terus membangun komunikasi yang baik dalam bidang ketenagakerjaan sehingga tercipta sebuah relasi yang saling menguntungkan.
“Saya percaya, dengan dukungan Yang Mulia Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat menghasilkan solusi yang lebih konkrit,” pungkasnya.
Sementara itu, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, mengatakan, pertemuan kedua pejabat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan PM Malaysia, Dato’ Seri Haji Anwar bin Ibrahim beberapa waktu lalu.
Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan ini, kata Saifuddin, adalah Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0). Program ini dinilainya akan memudahkan PMI yang sudah berada di Malaysia, namun belum mendapatkan majikan lagi untuk dapat melanjutkan pekerjaannya.
“Rekalibrasi atau memanfaatkan tenaga kerja asing yang sudah berada di Malaysia tetapi sedang tidak mendapatkan pekerjaan, jika ada majikan Malaysia yang ingin mendapatkan mereka, Pemerintah Malaysia akan mempermudah dan memberikan persetujuan dari negara asal agar mereka dapat memanfaatkan tenaga kerja asing tersebut,” katanya. (ahmad)