IPOL.ID – Majelis Hukum dan Ham (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama tujuh lembaga profesi mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini tengah digodok di Badan Legislasi DPR.
Suara kritis itu disuarakan di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (7/2).
Tujuh lembaga profesi itu antara lain Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Peduli Kesehatan.
Mereka memberikan 10 poin catatan kritis terhadap RUU Kesehatan, yaitu:
1. Bahwa metode Omnibus dalam penyusunan RUU Kesehatan telah dipergunakan tanpa melibatkan peran aktif seluruh sektor yang terdampak pengaturan, hal ini mengulang pola pengaturan dengan metode Omnibus baik dalam bentuk Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun UU No 4 Tahun 2023 tentang Penegembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.