Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Penjelasan Sederhana Syarat Kalender Hijriah Global Tunggal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ini Penjelasan Sederhana Syarat Kalender Hijriah Global Tunggal
Nasional

Ini Penjelasan Sederhana Syarat Kalender Hijriah Global Tunggal

Iqbal
Iqbal Published 18 Oct 2024, 09:45
Share
4 Min Read
Ilustrasi Kalender Hijriah Global Tunggal yang diimpikan dunia Islam. Foto: PP Muhammadiyah
Ilustrasi Kalender Hijriah Global Tunggal yang diimpikan dunia Islam. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Menurut PP Muhammadiyah, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) adalah impian besar bagi banyak umat Islam, dengan tujuan menghadirkan satu sistem penanggalan yang seragam di seluruh dunia.

Ada enam syarat penting yang harus terpenuhi agar KHGT dapat diwujudkan dan berfungsi sesuai harapan.

Syarat pertama, KHGT harus mencakup dua aspek penting, yakni ibadah dan sipil (muamalah). Artinya, kalender ini tidak hanya mengatur waktu-waktu penting ibadah, seperti penentuan awal puasa dan hari raya, tetapi juga waktu-waktu sipil dan administratif. QS. Al-Baqarah ayat 189 menekankan bahwa hilal adalah penanda waktu, baik untuk manusia dalam urusan sehari-hari maupun untuk ibadah haji.

Untuk syarat kedua, KHGT harus didasarkan pada siklus bulan kamariah. Sistem penanggalan Islam selalu berpatokan pada peredaran bulan. QS. At-Taubah ayat 36 menegaskan bahwa bulan dalam Islam terdiri dari 12 bulan.

Baca Juga

Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
3 Alasan Muhammadiyah Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Muhammadiyah Keluarkan Imbauan Jangan Merokok saat Menguliti Hewan Kurban
Keutamaan Haji Mabrur Merujuk Hadis Nabi Muhammad SAW

Kalender ini juga harus konsisten dengan peredaran sinodis bulan, yaitu jumlah hari dalam satu bulan yang tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dunia Islam, Kalender Hijriah Global Tunggal, Penjelasan, pp muhammadiyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tony Prianto selaku Direktur Pembiayaan Syariah mengatakan bahwa penerbitan CWLS Ritel Seri SWR005 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional dengan mengembangkan wakaf produktif dan investasi sosial. Pemerintah Raup Pembiayaan Rp147 Miliar dari CWLS Ritel Seri SWR005
Next Article Kombes Pol Donny Charles, Kasubdit Gakkum, menjelaskan keberhasilan Polda Lampung menindak kasus pidana perikanan. Foto: Polri Ungkap 2 Kasus Perikanan, Polri Berhasil Gagalkan Kerugian Negara Rp25 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Nasional
Digadang Jadi Mesin Pertumbuhan 2027, Pemerintah Perkuat Investasi dan Daya Beli Masyarakat
10 Jun 2026, 09:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?