Syarat ketiga, KHGT harus bersifat global. Kalender ini harus mencerminkan satu tanggal dan satu hari yang sama di seluruh dunia. Dalam penerapannya, mungkin diperlukan rekonstruksi ulang dalam hal posisi hilal dan metode hisab (perhitungan astronomi). Karena bumi berbentuk bulat, keterlihatan hilal tidak merata di semua tempat.
Oleh karena itu, KHGT harus mempertimbangkan hal ini sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip dalam Al-Qur’an dan hadits. QS. Al-Anbiya’ ayat 92 mengingatkan bahwa umat Islam adalah satu umat, dan kalender global ini akan menjadi manifestasi kesatuan tersebut.
Lalu syarat keempat adalah telah terjadi ijtimak (konjungsi), yaitu saat bulan berada di antara matahari dan bumi. Pada momen ini, bulan tidak tampak dari bumi. Ijtimak menandai akhir bulan kamariah dan awal bulan berikutnya. KHGT tidak boleh menyatakan pergantian bulan sebelum terjadinya ijtimak ini. QS. Yasin ayat 39 mengisyaratkan bahwa peredaran bulan sudah ditetapkan secara rinci oleh Allah, dan KHGT harus berpatokan pada fenomena alam ini.
