Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Penjelasan Sederhana Syarat Kalender Hijriah Global Tunggal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ini Penjelasan Sederhana Syarat Kalender Hijriah Global Tunggal
Nasional

Ini Penjelasan Sederhana Syarat Kalender Hijriah Global Tunggal

Iqbal
Iqbal Published 18 Oct 2024, 09:45
Share
4 Min Read
Ilustrasi Kalender Hijriah Global Tunggal yang diimpikan dunia Islam. Foto: PP Muhammadiyah
Ilustrasi Kalender Hijriah Global Tunggal yang diimpikan dunia Islam. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

Syarat ketiga, KHGT harus bersifat global. Kalender ini harus mencerminkan satu tanggal dan satu hari yang sama di seluruh dunia. Dalam penerapannya, mungkin diperlukan rekonstruksi ulang dalam hal posisi hilal dan metode hisab (perhitungan astronomi). Karena bumi berbentuk bulat, keterlihatan hilal tidak merata di semua tempat.

Oleh karena itu, KHGT harus mempertimbangkan hal ini sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip dalam Al-Qur’an dan hadits. QS. Al-Anbiya’ ayat 92 mengingatkan bahwa umat Islam adalah satu umat, dan kalender global ini akan menjadi manifestasi kesatuan tersebut.

Lalu syarat keempat adalah telah terjadi ijtimak (konjungsi), yaitu saat bulan berada di antara matahari dan bumi. Pada momen ini, bulan tidak tampak dari bumi. Ijtimak menandai akhir bulan kamariah dan awal bulan berikutnya. KHGT tidak boleh menyatakan pergantian bulan sebelum terjadinya ijtimak ini. QS. Yasin ayat 39 mengisyaratkan bahwa peredaran bulan sudah ditetapkan secara rinci oleh Allah, dan KHGT harus berpatokan pada fenomena alam ini.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dunia Islam, Kalender Hijriah Global Tunggal, Penjelasan, pp muhammadiyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tony Prianto selaku Direktur Pembiayaan Syariah mengatakan bahwa penerbitan CWLS Ritel Seri SWR005 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional dengan mengembangkan wakaf produktif dan investasi sosial. Pemerintah Raup Pembiayaan Rp147 Miliar dari CWLS Ritel Seri SWR005
Next Article Kombes Pol Donny Charles, Kasubdit Gakkum, menjelaskan keberhasilan Polda Lampung menindak kasus pidana perikanan. Foto: Polri Ungkap 2 Kasus Perikanan, Polri Berhasil Gagalkan Kerugian Negara Rp25 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?