Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Muhammadiyah Keluarkan Imbauan Jangan Merokok saat Menguliti Hewan Kurban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Muhammadiyah Keluarkan Imbauan Jangan Merokok saat Menguliti Hewan Kurban
Nasional

Muhammadiyah Keluarkan Imbauan Jangan Merokok saat Menguliti Hewan Kurban

Iqbal
Iqbal Published 02 Jun 2025, 17:00
Share
3 Min Read
Ilustrasi sapi kurban untuk Hari Idul Adha. Foto: PP Muhammadiyah
Ilustrasi sapi kurban untuk Hari Idul Adha. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Nur Fajri Romadhon, menyoroti sejumlah praktik keliru dalam pelaksanaan kurban, termasuk larangan merokok saat menguliti hewan kurban.

Kajian bertema “Kurban, Animal Rights, dan Veganisme” pada pada Ahad kemarin menekankan pentingnya mematuhi syariat Islam dalam penyembelihan agar sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Nur Fajri menegaskan, merokok di area pemotongan atau saat mencincang daging hewan kurban tidak diperbolehkan.

“Meski hukum merokok sendiri bisa diperdebatkan, merokok saat memotong daging memiliki efek buruk bagi daging itu sendiri,” ujarnya, merujuk pada edaran Kementerian Kesehatan.

Baca Juga

Momen Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Komunitas Ojek Online (Kajol) Indonesia dukung Ganjar memotong 15 hewan kurban. Dagingnya dikemas langsung didistribusikan ke para driver ojol dan masyarakat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (29/6) siang. Foto: Kajol
Begini Tips Aman Konsumsi Daging Kurban versi Peneliti BRIN
Keutamaan Haji Mabrur Merujuk Hadis Nabi Muhammad SAW
Sikap Muhammadiyah Terhadap Fatwa Jihad Internasional untuk Warga Gaza Palestina

Ia menjelaskan bahwa asap rokok dapat memengaruhi kualitas daging, sehingga praktik ini harus dihindari.

Selain itu, Nur Fajri mengkritik beberapa praktik keliru lainnya dalam berkurban, seperti menajamkan pisau di depan hewan kurban, menyembelih di hadapan hewan lain, mengerumuni hewan yang sedang disembelih, hingga tergesa-gesa menguliti hewan sebelum benar-benar mati.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Daging kurban, larangan merokok, pp muhammadiyah
Iqbal 02 Jun 2025, 17:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Foto: Kemenag Kabar Baik untuk Kaum Rebahan, UIN Ar-Raniry Buka Jalur Mandiri Tanpa Tes
Next Article Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs China, Kemenpora Minta Doa dan Dukungan Seluruh Rakyat Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Kerim Palic teken kontrak dua musim bersama Madura United
Olahraga

Kerim Palic Resmi Bertahan, Janji Tingkatkan Performa Madura United

Politik
Songsong 5 Abad, Riano P Achmad Sebut Pramono Konsisten Jadikan Budaya Betawi Icon Utama Jakarta
15 Jun 2025, 13:45
Hukum
Satgas Damai Cartenz Telusuri Dugaan Keterkaitan Nama dalam Ponsel DPO KKB
15 Jun 2025, 13:17
Jakarta Raya
Resmi Dilantik, Bamus Betawi Periode 2025-2030 Tancap Gas Gelar Raker di Pucak Bogor
15 Jun 2025, 14:13
Jakarta Raya
Ratusan Pasukan Pelangi dan SDA Jaksel Keruk Kali Krukut
15 Jun 2025, 14:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?