Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Muhammadiyah dan 7 Organisasi Profesi ‘Kulitin’ Habis-habisan RUU Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Muhammadiyah dan 7 Organisasi Profesi ‘Kulitin’ Habis-habisan RUU Kesehatan
Nasional

Muhammadiyah dan 7 Organisasi Profesi ‘Kulitin’ Habis-habisan RUU Kesehatan

Iqbal
Iqbal Published 08 Feb 2023, 18:35
Share
6 Min Read
MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama tujuh lembaga profesi mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini tengah digodok di Badan Legislasi DPR. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hukum dan Ham (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama tujuh lembaga profesi mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini tengah digodok di Badan Legislasi DPR.

Suara kritis itu disuarakan di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (7/2).

Tujuh lembaga profesi itu antara lain Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Peduli Kesehatan.

Mereka memberikan 10 poin catatan kritis terhadap RUU Kesehatan, yaitu:

Baca Juga

Pemda Diminta Perbanyak Pemberian Bansos di Bulan Ramadan
Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat Ende dan Maumere
Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

1. Bahwa metode Omnibus dalam penyusunan RUU Kesehatan telah dipergunakan tanpa melibatkan peran aktif seluruh sektor yang terdampak pengaturan, hal ini mengulang pola pengaturan dengan metode Omnibus baik dalam bentuk Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun UU No 4 Tahun 2023 tentang Penegembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Mengingat kerangka dari RUU tentang Kesehatan dibuat dengan pola Omnibus Law, mengabaikan partisipasi publik serta tidak bersifat partisipatif dan menyalahai prosedur pemebentukan perundang-undangan, maka dikhawatirkan berpotensi akan terjadi disharmoni dan konfliktual dengan tautran lain.

2. RUU Kesehatan merupakan bagian dari gerakan global liberalisasi di bidang kesehatan ,sesuatu yang kalaupun dianggap sebagai hal yang tak dapat dihindari, tetap harus disikapi dengan berhati-hati dan tidak gegabah. Ini agar tidak merugikan kepentingan bangsa, dan masyarakat selaku konsumen di bidang kesehatan.

3. RUU tentang Kesehatan yang turut mengubah UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menunjukkan penerapan metode Omnibus yang tidak tepat dan salah arah.

Pemberian kewenangan terbatas pada Kementerian di bidang pendidikan dan mengubah pola pengelolaan Jaminan Kesehatan semakin menunjukkan campur tangan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang kembali ingin mengendalikan sektor kesehatan agar dapat melepaskan industri kesehatan kepada mekanisme pasar. RUU tentang Kesehatan bisa memberikan dampak lanjut, antara lain dalam lingkup beralngsungnya praktik komodifikasi pendidikan sumberdaya manusia di bidang kesehatan di sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan disiapkan untuk menjadi pekerja bagi pebisnis danperusahaan dalam logic industrialisasi kesehatan, dan sekaligus dialpakan dengan misi humanis-profetisnya saat menjalankan profesi di bidang kesehatan.

4. RUU tentang Kesehatan tersebut secara mendasar telah mengubah filosofi bidang kesehatan, yang pada awalnya ditujukan sebagai layanan pemenuhan salah satu hak dasar kepada masyarakat (selaku konsumen bidang kesehatan) menjadi kegiatan industrialisasi dan komersialisasi yang berorientasi bisnis dan mencari keuntungan semata-mata.

5. RUU tentang Kesehatan menunjukkan arah pengaturan yang menempatkan pemerintahan sebagai aktor uatama dalam pengelolaan bidang kesehatan dengan melakukan pengaturan yang bersifat delegasi blanko. Tidak kurang dari 56 aturan bersifat delegasi blanko dalam RUU Kesehatan yang dilarang penggunaannya dalam UU tentang pembentukan UU.

6. RUU tentang Kesehatan berpotensi menghilangkan Independensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sebelumnya diatur dalam UU BPJS, BPJS bertanggung jawab kepada Presiden kini pertanggungjawabannya kepada presiden.

Tetapi melalui Kementerian Kesehatan hal ini semakin mengindikasikan untuk menjadikan BPJS sebagai Instrumen birokrasi pemerintah. RUU tentang Kesehatan sebagaimana maksud mengubah pengaturan BPJS sebagai Badan Hukum Publik Independen.

Perubahan ini memunculkan risiko pengelolaan dana BPJS tidak berjalan baik akibat ketidakmandirian lembaga tersebut dan berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pada akhirnya dana umat untuk jaminan kesehatan menjadi tidak optimal dan tidak bermanfaat bagi kesehatan umat.

7. RUU tentang Kesehatan patut diwaspadai sebagai bentuk melayani kepentingan bisnis oligarki tertentu yang sudah lama menguasai jaringan bisnis bidang kesehatan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen bidang kesehatan.

Pengaturan yang memberikan ruang besar kepada Menteri Kesehatan untuk dapat memberikan data kesehatan meskipun dengan alasan dan kewenangan khusus berpotensi dimanfaatkan oleh industri bisnis kesehatan memanfaatkan informasi tersebut bagi kepentingan industri obat dan peralatan kesehatan.

8. RUU tentang Kesehatan mencabut UU Kesehatan beserta 8 Undang-Undang di luar UU Kesehatan. Artinya RUU Kesehatan meliputi pengaturan profesi kesehatan. UU diluar UU Kesehatan diantaranya mengatur tentang Profesi, yakni Profesi Dokter dan Dokter Gigi, Profesi Kebidanan, Profesi Keperawatan dan Profesi Tenaga Kesehatan.

Pengaturan tersebut terlihat dalam UU Praktik Kedokteran, UU Kebidanan, UU Keperawatan dan UU Tenaga Kesehatan. RUU Kesehatan melakukan pengaturan ulang tanpa keterlibatan organisasi profesi yang ada, secara komprehensif dan muatan aturan yang tidak mencerminkan kemandirian organisasi Profesi, menunjukkan pola pengaturan yang tidak partisipatif dan mengabaikan peran organisasi profesi.

9. RUU tentang Kesehatan yang tidak mengatur dengan baik muatan materi yang telah ada dalam UU Rumah Sakit memunculkan potensi pengaturan yang mengabaikan kepentingan masyarakat selaku konsumen kesehatan tidak terlayani dengan baik.

RUU tentang Kesehatan dalam beberapa hal berpotensi menjadi ancaman terhadap optimalisasi peran dan aktualisasi kemampuan sumberdaya kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam negeri. Dibukanya peluang kepada investor asing atau tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia.

Pengatutan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau noninvestasi, tanpa perlindungan terhadap tenaga profesi kesehatan yang cukup patut diubah melalui pengaturan ketentuan undang-undang profesi kesehatan tersendiri sebagaimana yang telah ada saat ini.

10. RUU tentang Kesehatan pada akhirnya mengindikasikan adanya upaya pengkerdilan terhadap peran Profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang undang tersendiri hal ini dikhawatirkan akan menghilangkan independensi lembaga profesi dalam menjalankan tugasnya. ***

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: badan legislasi, omnibus law, pp muhammadiyah, RUU Kesehatan
Iqbal 08 Feb 2023, 18:35
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto/Siwo Peringatan HPN 2023, Menpora Memastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Berjalan Beriringan
Next Article Teruji, Sharp Dehumidifier Meluncur Dilengkapi Teknologi Plasmacluster Tekan Pertumbuhan Virus, Bakteri dan Jamur
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Gaya hidup

Putri Sumut Sarah Panjaitan Jadi Duta Pariwisata di AS

Headline
Warga Keluhkan Terminal Bayangan Pasar Rebo via Jaki: Enggak Ngaruh
27 Mar 2023, 16:17
Politik
Safari Ramadan 1444 H, Ada Dua Keinginan AHY
27 Mar 2023, 22:17
Headline
Viral Tahanan Berpelukan dengan Putrinya di Tahanan, Ini Kata Polri
27 Mar 2023, 19:40
Ekonomi
Bank Artha Graha Internasional Ikutan Switch Off Earth Hour
27 Mar 2023, 17:26
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?