IPOL.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun ia mengingatkan agar aturan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Jangan sampai undang-undang ini menjadi alat kriminalisasi atau politisasi,” ujar Doli saat diskusi di Universitas Andalas, Padang, Senin (22/9/25).
Doli menekankan, kunci implementasi ada pada integritas dan independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, RUU ini lahir dari semangat pemberantasan korupsi, sehingga tujuan utamanya harus tetap dijaga.
“Negara ini harus serius memberantas korupsi. Instrumen hukum yang ada, seperti UU Tipikor dan UU TPPU, belum cukup. Kita butuh tambahan, yaitu UU Perampasan Aset,” tegasnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah dan DPR berkomitmen membahas RUU tersebut dalam waktu dekat.
Ia menegaskan, aturan ini harus dirumuskan tepat karena menyangkut hukum acara pidana khusus.(*)
