IPOL.ID – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengklaim pernah mengajukan RUU perampasan aset pada DPR RI saat menjabat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, pihaknya mendukung penuh atas dibahasnya kembali tentang perampasan aset untuk memberantas korupsi.
“Saya sepakat segera disahkan. Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” ujar Jokowi, Jumat (12/9/2025).
Dikatakannya, selama dua periode menjabat presiden sudah tiga kali dirinya mendorong UU Perampasan Aset agar segera disahkan. Sayangnya, kata dia usulan itu tidak kunjung disahkan legislatif.
“Saat itu sudah dibahas di DPR, Juni 2023. Kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU perampasan aset dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti saat itu,” bebernya.
Lebih lanjut, dia mengatakan terkait kendala pengesahan RUU Perampasan Aset, fraksi yang ada di DPR RI belum ada kesepakatan.
“Fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesepakatan itu memang biasanya limpahan atas ketua umum partai. Saya kira sangat bagus kalau RUU perampasan aset bisa segera dibahas,” tandasnya. (Sofian)
