IPOL.ID – Perhatian bagi para pelaku usaha di Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menekankan setiap pelaku usaha, dari skala besar hingga kecil, wajib memenuhi kewajiban penyusunan Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO).
Hal itu diterapkan untuk menegakkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan Ibu Kota.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk komitmen nyata setiap usaha untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan kebersihan.
“Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta,” ujar Asep Kuswanto, Kamis (11/9/2025).
Di tempat berbeda, Plt Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana berharap kesadaran pelaku usaha di kepulauan akan pentingnya dokumen lingkungan.
