Sehingga ketika majelis hakim menyetujui rekomendasi justice collaborator yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, para pegawai LPSK girang bukan kepalang.
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, vonis keringanan hukuman ini tidak hanya berarti untuk Bharada E, tapi secara umum untuk masa depan sistem peradilan hukum pidana Indonesia.
Bahwa di masa mendatang tersangka kasus pidana tidak takut menjadi Justice Collaborator. Karena mendapat hak keinginan hukuman, dan jaminan keselamatan jiwa.
“Alhamdulillah. Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan kita,” tukas Hasto. (Joesvicar Iqbal)