Tidak hanya sampai di situ, PERPPU “Corona” juga digunakan untuk memberi fasilitas kebal hukum kepada para pengusaha dan pejabat korup. Membuat korupsi semakin tidak terkendali.
Di lain sisi, kehidupan rakyat semakin sulit, terhimpit kenaikan harga yang melambung tinggi, harga pangan, harga BBM, tarif listrik, biaya transportasi, semua naik, bahkan pajak juga naik. Semua ini membuat rakyat semakin miskin.
Menurut data BPS, jumlah penduduk miskin bertambah 200 ribu orang dalam enam bulan, terhitung Maret – September 2022. Persentase penduduk miskin juga naik, dari 9,54 persen menjadi 9,57 persen untuk periode tersebut.
Selama periode 2019-2022, periode korupsi tidak terkendali, dengan indeks turun 6 poin menjadi 34, jumlah rakyat miskin bertambah 1,57 juta orang, dari 24,79 juta orang pada September 2019 menjadi 26,36 juta orang pada September 2022. Dalam persentase, naik dari 9,22 persen pada 2019 menjadi 9,57 persen pada 2022.
Artinya, pemerintah gagal total mengatasi korupsi dan kemiskinan.