Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku akan menarik rancangan peraturan daerah (raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Raperda tersebut juga mengatur tentang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
“Ini akan kami bawa ke dewan karena Raperda ini sudah ada di DPRD, hak registrasinya ada di sana. Jadi kami akan koordinasi dengan dewan untuk dikembalikan ke Pemprov, setuju?” kata Syafrin saat menemui massa demo tolak ERP di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Syafrin juga memastikan ojek online (ojol) tak terkena aturan jalan berbayar tersebut. Sebab, menurut Syafrin, ojol termasuk angkutan umum.
“Ojol angkutan umum tidak? Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum. Moda ini (angkutan umum) dikecualikan,” kata Syafrin di depan massa.
Syafrin menambahkan, Pemprov DKI masih berfokus dalam penuntasan regulasi. Maka dari itu, penerapan ERP tak dilakukan dalam waktu dekat ini.