IPOL.ID – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan rasa prihatin dan empatinya atas kejadian yang menimpa korban anak berinisial D. Untuk itu, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan kolaborasi dalam menangani kasus penganiayaan itu.
“Penyidikan (kasus penganiayaan) yang didalami kami senantiasa melakukan kolaborasi inter profesi antar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Adm Jakarta Selatan, dan petugas Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
untuk mengusut tuntas kasus ini dengan berpedoman standar operasional prosedur (SOP),” kata Kombes Ade Ary pada wartawan, Jumat (24/2) malam.
Dalam perkembangan kasusnya, lanjut Kapolres, terhadap barang bukti CCTV, HP milik MDS akan diperiksa secara laboratoris, dikumpulkan sebagai fakta dan guna kelengkapan penyidikan.
“Berdasarkan SOP, kami lakukan pemeriksaan berkali-kali dan pendalaman, olah TKP mencari barang bukti lainnya yang tentunya nantinya ada hasil dari pendalaman itu,” ungkapnya.