IPOL.ID – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan rasa prihatin dan empatinya atas kejadian yang menimpa korban anak berinisial D. Untuk itu, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan kolaborasi dalam menangani kasus penganiayaan itu.
“Penyidikan (kasus penganiayaan) yang didalami kami senantiasa melakukan kolaborasi inter profesi antar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Adm Jakarta Selatan, dan petugas Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
untuk mengusut tuntas kasus ini dengan berpedoman standar operasional prosedur (SOP),” kata Kombes Ade Ary pada wartawan, Jumat (24/2) malam.
Dalam perkembangan kasusnya, lanjut Kapolres, terhadap barang bukti CCTV, HP milik MDS akan diperiksa secara laboratoris, dikumpulkan sebagai fakta dan guna kelengkapan penyidikan.
“Berdasarkan SOP, kami lakukan pemeriksaan berkali-kali dan pendalaman, olah TKP mencari barang bukti lainnya yang tentunya nantinya ada hasil dari pendalaman itu,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, berdasar keterangan saksi dan saksi lainnya, anak saksi AG itu mengajak korban D ketemu untuk mengembalikan kartu pelajar milik korban. “Itu disampaikan MDS dengan maksud dan tujuannya untuk mengembalikan kartu pelajar,” ujarnya.
Anak saksi AG sempat berkata pada bagian samping kanan mobil, S di kanan mobil, MDS di belakang mobil dan D di belakangnya lagi. Saat itu, AG menyampaikan agar permasalahan itu diselesaikan secara baik-baik, dari saksi N yang menolong korban D, menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala korban D ke pangkuan anak saksi AG dalam rangka pertolongan.
“Supaya aliran darah yang keluar tidak masuk ke hidung, dan itu didokumentasikan oleh tersangka S dengan HP milik MDS. Saat ini kami fokus pada pembuktian kekerasan terhadap anak,” tegas Ade.
Saat disinggung MDS terpengaruh alkohol atau narkotika, Kapolres menyampaikan, pelaku melakukannya dalam keadaan sadar.
Kini tersangka MDS diancam pasal berlapis, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganaiayaan.
“Dalam proses penyidikan itu kami periksa orang-orang yang melihat dan mendengar di TKP. Jika diperlukan berdasarkan apa yang dia lihat dan ketahui,” ungkap Kapolres.
“Perkembangan kemarin ada saksi baru menyampaikan perbuatan tidak baik kepada MDS dan dikonfirmasi ke AG (pemegang kartu pelajar D) dan mengajak D untuk bertemu”.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade mengimbau agar semua pihak untuk tidak membantu menyebarkan video atau foto yang menyebarluaskan tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami imbau agar semua pihak untuk tidak menyebarluaskan video (yang berbau) atau foto tindak kekerasan terhadap anak,” pesan Ade. (Joesvicar Iqbal)