IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten.
Kedua pejabat yang diperiksa di antaranya adalah Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syamsuddin.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka HA (Direktur PT Arka Karya Mandiri),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/2).
“Pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” tambah Sumedana.
Diketahui, HA merupakan tersangka baru kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.
Selain HA, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.
Ketiga tersangka itu adalah Kristadi Juli Hardjanto (KJ) selaku pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni atau wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.